Looking For Translator?

Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara




   Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

  Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


a.    Hak atas kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadipenduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

b.    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negarabersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasalini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakanhak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagaiperaturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapatdalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal,Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainyayang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negaramemperoleh penghidupan yang layak.

d.    Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskanhak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan katalain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajibandari setiap warga negara Indonesia.

e.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalamketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

f.     Kemerdekan memeluk agama //Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untukmencampuradukkan ajaran agama

g.    Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

h.    Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermindalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesiaantara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkanpendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiapwarga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajibmembiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warganegara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakansatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan danketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupanbangsa, yang diatur dengan undang-undang.

i.     Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasanmesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilaibudayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negarauntuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerahsebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atashak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerahsebagai bahasa pergaulan.

j.     Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas limaayat menyatakan sebagai berikut. (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasaioleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasiekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denganmenjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalamundang-undang.Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usahaperekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.




k.    Kesejahteraan sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atasempat ayat. (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyatdan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuaidengan martabat kemanusiaan.(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalamundang-undang. Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warganegara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hakmendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, danhak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
Kasus Pelanggaran Hak dan PengingkaranKewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapatmenikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkanoleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dariadanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukanoleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yangmasih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasaldari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimanamestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga merekahidup di garis kemiskinan.Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranyadisebabkan oleh faktor-faktor berikut

a.    Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyaisikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapatterpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

            b.   Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
       Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelakutidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakanpenyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

            c.    Sikap tidak toleran
       Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargaidan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikapini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasikepada orang lain

           d.   Penyalahgunaan kekuasaan
       Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaandi sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi jugabentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satucontohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yangtidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnyapelanggaran hak dan kewajiban warga negara.


           e.    Ketidaktegasan aparat penegak hukum
       Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiappelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorongtimbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidaktuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelakutidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yangtegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hakwarga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorongtimbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

           f.    Penyalahgunaan teknologi
       Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapidapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya28kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan Manusia.

No comments:

Post a Comment