Makna
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal
yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau
kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya
kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah
dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah
melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Bagaimana dengan konsep
kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai
segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan
demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau
perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga
negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan
kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan
dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan
upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu,
hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh
orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata
pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh
guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Hak dan kewajiban warga
negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah
muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada
maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik
Indonesia
Kalau
kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik
naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan
ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya.
Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan
Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban
warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a.
Hak
atas kewarganegaraan
Siapakah
yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26Ayat (1) dan (2)
dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut
bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara.
Adapun, yang menjadipenduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas
hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat
dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan
dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi
landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.
b.
Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.Ini adalah konsekuensi dari prinsip
kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala
warga negarabersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal
ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya
diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1)
ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan
juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasalini memancarkan asas
keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakanhak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak. Berbagaiperaturan perundang-undangan yang mengatur
hal ini misalnya terdapatdalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman
Modal,Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainyayang
bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negaramemperoleh
penghidupan yang layak.
d.
Hak
dan kewajiban bela negara
Pasal
27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskanhak dan
kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan katalain, upaya
pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajibandari setiap warga
negara Indonesia.
e.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalamketentuan
ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak
kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
f.
Kemerdekan memeluk agama //Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29
Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal
ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan
bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama,
tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing,
serta bukan berarti pula bebas untukmencampuradukkan ajaran agama
g.
Pertahanan
dan keamanan negara
Pertahanan dan
keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat
(1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
h.
Hak
mendapat pendidikan
Sesuai
dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermindalam alenia
keempat pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945,
yaitu bahwa pemerintah negara Indonesiaantara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa, pasal 31Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk
mendapatkanpendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiapwarga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajibmembiayainya.
Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warganegara untuk mengikuti
pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakansatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
danketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupanbangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
i.
Kebudayaan
nasional Indonesia
Pasal
32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 menetapkan
bahwa Negara memajukan kebudayaan nasionalIndonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasanmesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan
nilai-nilaibudayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga
negarauntuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32Ayat
(2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerahsebagai
kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atashak warga
negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerahsebagai bahasa
pergaulan.
j.
Perekonomian
nasional
Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengatur tentang
perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas limaayat menyatakan sebagai
berikut. (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asaskekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasaioleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasiekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
denganmenjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalamundang-undang.Ketentuan
pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usahaperekonomian dan hak
warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k.
Kesejahteraan
sosial
Masalah
kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesi Tahun
1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atasempat ayat. (1) Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.(2) Negara mengembangkan sistim
jaminan sosial bagi seluruah rakyatdan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuaidengan martabat kemanusiaan.(3) Negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalamundang-undang. Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan
sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warganegara untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hakmendapatkan jaminan
sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, danhak mendapatkan fasilitas umum
yang layak.
Kasus
Pelanggaran Hak dan PengingkaranKewajiban Warga Negara
Pelanggaran
hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapatmenikmati atau
memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkanoleh undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dariadanya pelalaian atau
pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukanoleh pemerintah maupun oleh
warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yangmasih menimpa sebagian
masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasaldari pemerintah ketika program pembangunan
tidak berjalan sebagaimanamestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku
warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan
sehingga merekahidup di garis kemiskinan.Pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara di antaranyadisebabkan oleh faktor-faktor berikut
a. Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut
haknya,sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyaisikap
seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapatterpenuhi, meskipun
caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b.
Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan
menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelakutidak mau tahu bahwa orang
lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.Sikap tidak mau tahu ini berakibat
munculnya perilaku atau tindakanpenyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga
negara.
c.
Sikap tidak toleran
Sikap ini akan
menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargaidan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikapini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan diskriminasikepada orang lain
d.
Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat
terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaandi sini tidak hanya menunjuk
pada kekuasaan pemerintah, tetapi jugabentuk-bentuk kekuasaan lain yang
terdapat dalam masyarakat. Salah satucontohnya adalah kekuasaan di dalam
perusahaan. Para pengusaha yangtidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar
hak warga negara.Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong
timbulnyapelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum
yang tidak bertindak tegas terhadap setiappelanggaran hak dan kewajiban warga
negara, tentu saja akan mendorongtimbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian
kasus pelanggaran yang tidaktuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya
kasus-kasus lain. Para pelakutidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak
menerima sanksi yangtegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat
penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran
hakwarga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat
mendorongtimbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
f.
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi
dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapidapat juga memberikan pengaruh
negatif bahkan dapat memicu timbulnya28kejahatan.
Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari
pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila
kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu
saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga,
kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak
negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan
terganggunya kesehatan Manusia.
No comments:
Post a Comment